PPU - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Dalam konprehensi persnya sehari setelah penangkapan, memberikan penjelasan kepada awak media terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas’ud alias AGM, pada Rabu (13/01/2022).
Dalam penyampaiannya Marwata menerangkan. KPK menetapkan Bupati PPU atau AGM sebagai tersangka kasus suap sebuah proyek dan perizinan yang masuk wilayah Kabupaten PPU bersama lima tersangka lainnya, beberapa waktu sebelum KPK kembali menangkap AGM.
Dari keterangan Marwata, KPK telah nenetapkan AGM bersama lima orang tersangka lain yang memaka bajui rompi oranye, yang antaranya adalah Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta, Mulyadi selaku Plt Sekda PPU, Edi Hasmoro Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku Kabid dan Bendahara.di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabaten PPU.
Alex menerangkan. Kronologis bermula ketika Pemkab PPU mengagendakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, bersama beberapa tersangka lainnya terkait dana proyek senilai Rp.112 miliar pada tahun 2021.
Diduga AGM menerima sejumlah uang atas penerbitan izin HGU lahan sawit di PPU serta uang dari pemberian izin pemecahan batu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemda Penajam Paser Utara.
Selain itu AGM juga diduga telah menerima uang tunai Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang ditetapkan sebagai tersangka pada pengerjaan proyek jalan senilai Rp.64 miliar untuk wilayah Sotek, Kabupaten PPU.
Pasca menunjukkan barang bukti berupa uang Rp.1 miliar serta beberapa belanjaan berupa barang bermerek internasional. Pihak KPK menerangkan akan menahan para tersangka hingga 1 Februari di tempat-tempat yang berbeda.
Tersangka AGM dan Nur Afifah ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Tersangka Mulyadii ditahanan di Polres Jakarta Timur, Tersangka Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Polres Jakarta Pusat. Terakhir Yudi ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.